Soal Dugaan Suap Izin Tambang, Menteri Bahlil Harus Diberhentikan Jika Terbukti Bersalah

Soal Dugaan Suap Izin Tambang, Menteri Bahlil Harus Diberhentikan Jika Terbukti Bersalah
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dugaan kasus suap izin tambang yang menyeret nama Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia masih jadi pembicaraan.

Pengamat ekonomi energi dan pertambangan dari UGM Fahmy Radhi menilai tindakan Bahlil sangat merugikan negara.

Dia mengatakan jika memang terbukti tindakan Bahlil tersebut akan menyuburkan pertambangan ilegal.

"Karena biasanya, banyak dari perusahaan yang legal itu punya banyak jaringan pertambangan ilegal. Itu yang terjadi selama ini," kata Fahmy dalam keterangan, Minggu.

Menurutnya pertumbuhan tambang ilegal inilah yang merugikan negara.

Fahmy menjelaskan perihal pencabutan izin tambang tersebut, Bahlil menyalahi kewenangannya sebagai Menteri Investasi.

"Karena dalam UU yang berkewenangan memberikan izin dan mencabut adalah Kementerian ESDM," katanya.

"Kalau Bahlil dasarnya Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 11 Tahun 2021, ini, kan, di bawah UU," kata dia.

Dugaan kasus suap izin tambang yang menyeret nama Menteri Investasi/Kepala BPKM Bahlil Lahadalia masih jadi pembicaraan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News